Risiko kredit (credit risk) adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, counterparty-nya gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank. Singkat kata, Credit risk adalah risiko kerugian bagi bank karena debitur tidak melunasi kembali pokok pinjamannya (plus bunga.
Risiko kredit ini telah menyebabkan harapan investor memperoleh bunga serta pokok investasi maupun tabungannya ataupun capital gain berubah menjadi kerugian bila bank jatuh bangkrut atau unit reksa dana gagal membayar redemption atau bila harga saham dan obligasi jatuh.
Fokus manajemen risiko yang utama adalah portofolio hutang (loan), meskipun prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penentuan kelayakan kredit, berlaku untuk penilaian pihak yang mengeluarkan instrumen keuangan.
Secara umum terdapat tiga tipe risiko kredit antara lain:
• Personal or consumer risk
• Corporate or company risk
• Sovereign or country risk
Namun bagi bank risiko kerugian menyusul terjadinya risiko kredit merupakan hal yang wajar mengingat hal itu terkait dengan bisnis inti bank yaitu lending based business. Bank merupakan lembaga dengan tingkat leverage atau debt-equity ratio yang tinggi. Fakta itu telah menyebabkan permodalan bank dapat tergerus habis seketika dalam waktu singkat bila para defaultnya memiliki default rates yang tinggi.
Terdapat 3 macam cara untuk mengukur risiko kredit:
1. Qualitative models
2. Credit Scoring models
3. Newer Models
Sumber:
Anthony Saunders, dan Marcia Millon Cornett (2008), Financial Institutions Management: A Risk Management Aproach, New York, McGraw-Hills Companies,Inc.
Hennie Van Greuning, Sonja Brajovic Bratanovic (2003),Analyzing and Managing Bangking Risk: A framework for assessing Corporate Governance and Financial Risk,Washington,Published by The World Bank (The World Bank for Reconstruction and Development)
Masyhud Ali(2006), Manajemen Risiko, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
No comments:
Post a Comment