PENCEMARAN AIR
A. Pendahuluan
Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) hanya akan tercapai apabila kebutuhan manusia dan kapasitas sumberdaya alam terbaharui yang akan memenuhi kebutuhan manusia tersebut dapat seimbang seiring dengan perjalanan waktu. Dengan kata lain, pembangunan dikatakan terlanjutkan apabila pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam bagi kepentingan umat manusia pada saat sekarang ini masih menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya alam tersebut bagi anak-cucu kita di masa yang akan datang (Asdak, 1995).
Pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan bisnis harus didukung oleh sistem pengendalian lingkungan dan konservasi sumberdaya sehingga dapat mengendalikan dan mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah yang berasal dari kegiatan bisnis ataupun dari kegiatan manusia sehari-hari. Dengan adanya sistem pengendalian lingkungan dan konservasi sumberdaya ini maka akan dapat memunculkan kesempatan ataupun juga suatu hambatan bagi kegiatan bisnis.
Di dalam menjalankan bisnis, faktor ekologi dan bisnis mempunyai hubungan yang timbal balik. Kegiatan bisnis dapat merubah kondisi ekologi, dan kondisi ekologi dapat merubah proses bisnis yang ada. Sebagai contoh kegiatan bisnis tambang batubara di Bangka merubah kondisi ekologi wilayah dan bentang lahan di wilayah bekas galian, pencemaran udara oleh asap pabrik, dan kendaraan menyebabkan langit biru tidak terdapat di kota Jabotadebek, pencemaran limbah di sungai baik itu dari kegiatan industri dan rumah tangga menyebabkan ikan musnah.
Dari ulasan singkat diatas maka makalah ini akan membahas mengenai pencemaran air yang disebabkan oleh industri dan kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Makalah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian pertama mengenai pendahuluan, bagian kedua mengenai pencemaran air dan kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dan bagian ketiga mengenai kesimpulan dan saran.
II. Pencemaran air
Air merupakan sumber kehidupan di muka bumi ini, kita semua bergantung pada air. Dengan demikian diperlukan air yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Belakangan ini, persoalan penyediaan air yang memenuhi syarat menjadi masalah seluruh umat manusia. Dari segi kualitas dan kuantitas air telah berkurang yang disebabkan oleh pencemaran.
Menurut Undang-undang Nomor 32/2009 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Baku mutu lingkungan hidup itu sendiri adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Berdasarkan definisi pencemaran menurut UU maka dapat disederhanakan dengan melihat dua unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan. Maka pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Lokasi industri yang tidak jauh dari perairan sungai ataupun laut, seringkali mengakibatkan perairan tersebut mengalami pencemaran. Limbah industri seringkali meninggalkan logam-logam berat seperti cadmium, zinc, timah dan besi serta mengakibatkan kerusakan ekosistem. Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri.
Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan mempunyai pH sekitar 6,5-7,5. Air akan bersifat asam atau basa tergantung besar kecilnya pH. Bila pH dibawah pH normal, maka air tersebut bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH diatas pH normal bersifat basa. Air limbah dan bahan buangan industri akan mengubah pH air yang akhirnya akan mengganggu kehidupan biota akuatik.
Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut, sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air. Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri juaga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan dahulu. (Warlina,2004). Cara menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke sungai.
Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran. (Warlina,2004)
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Pengolahan limbah dalam kegiatan industri/perusahaan haruslah menjadi kearifan lokal bagi pemilik dan manajemen perusahaan. Pemerintah juga harus secara berkala melakukan uji kualitas air. Pelaksanaan penilaian terhadap kualitas air, yaitu membandingkan beberapa ukuran/parameter kunci dengan bakumutu yang ditetapkan, indikator yang umum diketahui pada pemeriksaan pencemaran air, antara lain; konsentrasi ion hidrogen (pH), kebutuhan oksigen untuk proses biologi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), lemak dan minyak, nitrogen, suspended solid, total dissolved solid. (Yunuz, 2007)
Dengan adanya pengolahan limbah yang baik yang dimiliki oleh perusahaan maka dapat mewujudkan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), selain itu perusahaan juga bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial (masyarakat). Perusahaan yang mempunyai kesadaran akan kelestarian lingkungan sadar bahwa kelangsungan perusahaan bukan dalam jangka pendek melainkan untuk jangka panjang. Perusahaan didalam menjalankan usahanya membutuhkan air yang bersih, dan kebutuhan air untuk jangka panjang diperoleh jika perusahaan itu mampu mengelola limbahnya. Andaikan perusahaan tidak mampu mengelola limbah buangannya tentu saja akan mengancam ketersediaan air bersih. Limbah buangan yang dibuang ke sungai, sebagian akan masuk ke dalam tanah, dan sebagian lagi akan mengikuti aliran sungai dan menguap. Air sungai yang telah tercemar limbah tentu saja tidak akan dapat diolah oleh PDAM (untuk daerah perkotaan) untuk menjadi air bersih. Air limbah yang masuk ke dalam tanah akan mencemari kualitas air tanah.
III. Kesimpulan dan Saran
Pencemaran air dapat berbahaya bagi kesehatan. Pencemaran air dapat disebabkan salah satunya oleh limbah industri. Perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya harus didasari kearifan lokal dengan cara mengolah limbah cair-nya dengan baik. Pengolahan limbah yang baik oleh perusahaan diperlukan untuk jangka panjang perusahaan agar tetap beroperasi. Pengolahan limbah merupakan salah satu tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Pemerintah juga hendaknya mengeluarkan kebijakan yang pada dasarnya merangsang pengguna air untuk melakukan efisiensi dengan menganggap bahwa air merupakan sumberdaya yang terbatas.
.
DAFTAR PUSTAKA
Asdak, Chay (1995), Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, ed.1, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Warlina, Lina (2004), Pencemaran air: sumber, dampak dan penanggulangannya, Makalah pribadi pengantar ke falsafah sains, Sekolah pasca sarjana S3,IPB. Bogor.
UU No.32 (2009), Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-air/penanggulangan-terhadap-terjadinya-pencemaran-air-dan-pengolahan-limbah/
http://planethijau.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=46&artid=1055
http://yunuzmuhammad.blogspot.com/2007/11/pengertian-dan-sumber-pencemaran.html
No comments:
Post a Comment